Posts

Showing posts from June, 2018

Makalah Puasa (hukum, syarat, rukun )

Hukum-hukum Puasa: 1.       Wajib : a.        Puasa Ramadhan b.       Puasa Qodo’ c.        Puasa Kafaroh, misal karena: à Dhihar : menyamakan perempuan yang boleh dikumpuli dengan yang tidak boleh dikumpuli.  Contoh: “ Sayang tubuhmu itu sama dengan ibukku” à membunuh. à Jima’ waktu puasa puasa romadhan. d.       Puasa bagi orang Haji dan Umrah misalnya pasa haji membunuh hewan dsb. Sebagai fidyahnya adalah menyembelih. e.        Puasa minta hujan, jika hal itu memang diperintah pimpinan. Tapi pimpinan tidak wajib untuk berpuasa. f.        Puasa nadzar. 2.       Sunnah a.        PUASA TAHUNAN : puasa Arafah, Puasa Tasyu’ah (9 Muharrom), puasa ‘Asyua(10 muharrom), puasa 11 muharrom, Puasa 6 Syawal, dan beberapa bulan yang dimulyakan (dzulhijjah, dzulqo’dah, muharrom, rajab). b.       PUASA BULANAN : à hari Terang Bulan, tanggal : 13, 14, 15 dari setiap bulan. à Hari Gelap Bulan, tanggal : 28, 29, 30. c.        PUASA MINGGUAN : Puasa senin kamis #Pua

Beberapa Orang Yang Terkena Qodo’ atau Fidiyah Atau Keduanya Atau Tidak Keduanya Karena Membatalkan Puasanya

Image
Puasa Ramadhan adalah puasa yang masuk kategori puasa yang diwajibkan. Wajib bagi Semua orang Muslim di seluruh dunia tidak ada yang terkecuali. Namun ada beberapa orang malah makan dan minum di waktu puasa di keramaian lagi. Apa mereka tidak tau malu?  Kita diperbolehkan untuk membatalkan puasa jika memang puasa itu terlalu berat bagi kita, atau ada halangan yang tiba-tiba datang dipertengahan waktu puasa. Dan biasanya bagi orang-orang yang nakal mereka menyepelekannya begitu saja, nggak ada hujan nggak ada mendung tiba tiba makan, minum atau melakukan sesuatu perkara yang membatalkan puasa. Akibatnya ada beberapa orang yang terkena Qodo', Kafaroh karena melakukan hal tersebut. Di bawah ini saya akan menjelaskan tentang orang yang gimana yang mendapat qodo' saja? atau kafaroh saja? atau mendapatkan keduanya? atau tidak mendapatkan keduanya? karena membatalka puasa.  Beberapa Orang Yang Terkena Qodo’ atau Fidiyah Atau Keduanya Atau Tidak Keduanya Karena

Hukum Menggunakan Jarum Suntik Saat Berpuasa

Image
Banyak orang yang tanya dan belum mengetahui serta penasaran, bagaimana sih suntik saat puasa? apakah membatalkan puasa? atau tidak?. Padahal itu kan memasukkan perkara ke dalam lubang. Perlu kita ketahui bahwa, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya suatu perkara ke dalam lubang. Baik lubang hidung, telinga, mulut, qobul, ataupun dubur. Jadi apapun itu ketika ada sesuatu masuk kedalam salah satu atau salah dua lubang tersebut maka puasanya batal, baik sengaja maupun tidak sengaja. Tetapi ada beberapa pengecualian pada saat-saat tertentu. Seperti pembahasan kita kali ini, Suntik saat puasa apakah membatalkan puasa atau tidak? Pada pembahasan kali ini terdapat beberapa tafsil/perincian yang dikemukakan para ulama'. Untuk mengetahuinya langsung saja ke topik pembahasan berikut.   Hukum memakai jarum suntik saat berpuasa Ramadhan: Diperbolehkan dalam keadaan darurat. Akan tetapi ada beberapa khilaf ulama’ / perbedaan pendapat para ulama’ dala